Masyarakat Indonesia kini kian sadar terhadap kemungkinan resiko tinggi di jalan raya. Ini tamak dari banyaknya polis asuransi mobil yang ditawarkan asuransi all risk di Indonesia. Hal ini wajar karena jika dilihat dari resiko nya, banyak kecelakaan yang terjadi di jalan raya apalagi di kota besar seperti Jakarta.
Bagi mereka yang hendak membeli polis asuransi mobil, mungkin saja akan dibingungkan dengan pilihan asuransi mobil. Untuk itu, pemilik mobil perlu tahu apa itu istilah all risk dalam asuransi mobil. Di bawah ini dijelaskan secara rinci.
Kenapa Asuransi All Risk Penting untuk Mobil?
Dapat dipahami bahwa resiko tak hanya berasal dari kita, namun juga orang lain. Di jalanan, kelalaian orang lain dapat berdampak buruk bagi kita. Walaupun seseorang telah berkendara dengan tertib, ia bisa saja jadi korban karena pengendara lain yang ugal-ugalan.
Resiko terluka bahkan kematian dapat dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan, tetapi resiko kendaraan rusak terkadang tidak terhindarkan, baik itu rusak ringan maupun berat. Ini yang membuat mobil perlu diasuransikan. Terlebih akan dibutuhkan biaya yang cukup banyak sekalipun kerusakan hanya berupa lecet.
Kecelakaan bukanlah satu-satunya alasan. Begal dan pencurian kendaraan makin hari makin meningkat di mana-mana. Tidak hanya di kota-kota besar, tempat-tempat kecil dan sepi pun kerap pula menjadi incaran kejahatan. Resiko kehilangan kendaraan terus meningkat. Oleh sebab itu, sangat logis jika seseorang memutuskan untuk mengasuransikan mobilnya.
Resiko yang Dapat Dilindungi oleh Asuransi All Risk
All Risk bsa diartikan menjadi ‘segala resiko’. Asuransi ini disebut pula comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, hingga rusak berat, bahkan kehilangan.
Jumlah premi asuransi yang telah dijelaskan di atas disebut dengan premi murni. Ada resiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Anda dapat memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:
- Banjir, badai, dan segala kerusakan karena air.
- Kerusuhan, bentrokan dan sebagainya.
- Gempa Bumi/Tsunami.
- Terorisme/sabotase
- Kecelakaan oleh Pengemudi.
- Kecelakaan oleh Penumpang.
- Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
- Bengkel Resmi.
Informasi di atas setidaknya dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai asuransi mobil all risk. Semoga bermanfaat bagi Anda dan mobil Anda. Tetap jaga keselamatan berkendara!