Beberapa bank syariah di Indonesia muncul setelah dipelopori pertama kali oleh Bank Muamalat yang kemudian diikuti oleh bank-bank syariah lainnya. Uniknya, bank-bank syariah ini merupakan cabang dari bank konvensional yang memang sudah terlebih dulu dikenal di Indonesia. Bedanya ada pada sistem dan nama bank itu sendiri. Nah, sebelum Anda menggunakan layanan perbankan syariah, sebaiknya pahami terlebih dahulu prinsip bank syariah tersebut.
Seperti yang telah Anda ketahui, ada beberapa prinsip bank syariah dalam Islam yang mendasari produk dan kegiatan pembiayaan syariah di Indonesia. Penasaran? Simak ulasannya berikut ini.
Mudharabah
Akad kerja sama antara pengelola dana atau mudharib dengan pemilik modal atau shahibul maal. Pembagian keuntungan usaha yang diperoleh akan dihitung berdasarkan pada sistem bagi hasil sesuai kesepakatan. Prinsip ini disebut dengan mudharabah. Jika ada kerugian yang timbul tanpa ada indikasi kelalaian atau kesalahan yang diperbuat oleh mudharib seperti misalnya penyelewengan dana, maka shahibul maal harus menanggung seluruh kerugian tersebut. Prinsip ini pun terbagi dua yakni mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqah.
Musyarakah
Musyarakah memiliki prinsip akad kerja sama antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sementara jika ada kerugian akan ditanggung berdasarkan kontribusi modal masing-masing pihak. Jenisnya ada empat, yakni syirkah ‘inan, syirkah wujuh, syirkah a’mal, dan syirkah mufawadhah.
Wadiah
Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain merupakan salah satu prinsip bank syariah yang dikenal dengan sebutan wadiah. Prinsip ini digolongkan menjadi dua jenis, yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Jika dalam wadiah yad dhamanah diartikan si penerima boleh menggunakan wadiah atas seizin pemilik dengan syarat pengembalian utuh, justru wadiah yad amanah diartikan dengan penerima tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan yang bukan disebabkan karena kelalaian penerima.
Murabahah
Murabahah dikenal sebagai prinsip pembiayaan syariah berupa akad jual beli yang melibatkan pihak bank dengan nasabah yang telah disepakati kedua belah pihak.
Salam
Transaksi jual beli barang tertentu antara pihak pembeli dan penjual dengan harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkan sesuai kesepakatan merupakan salah satu prinsip pembiayaan syariah yang disebut dengan salam.
Istishna
Istishna disebut-sebut sama dengan prinsip yang diusung oleh prinsip salam karena sistem penyerahan dan jual belinya dilakukan kemudian, tetapi uang pembayarannya ditangguhkan atau dicicil.
Ijarah
Akad pemindahan hak guna jasa atau barang dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan dikenal juga dengan ijarah.
Qardh
Qardh merupakan perjanjian dalam bentuk pinjam meminjam barang atau uang yang dilakukan tanpa orientasi keuntungan kedua pihak. Namun pihak bank yang berlaku sebagai pemberi pinjaman boleh meminta penggantian biaya yang diperlukan dalam kontrak qardh.
Hawalah/Hiwalah
Satu lagi prinsip yang wajib Anda ketahui adalah hawalah yang berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang pada orang lain yang wajib menanggungnya.
Wakalah
Wakalah merupakan salah satu prinsip yang timbul dalam pembiayaan syariah karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuai atas nama diri pihak lain.
Keberadaan bank syariah tentunya telah menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang ingin mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam urusan finansial. Melalui ulasan di atas, Anda pun akhirnya mengetahui prinsip bank syariah sehingga membuat Anda semakin yakin dengan keputusan untuk menggunakan produk pada lembaga keuangan syariah.