Asuransi Astra Terbaik bagi Harta Benda

Asuransi Astra memiliki salah satu jenis yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis. Lantas apa saja ya detail asuransi harta benda ini? Simak yuk!

Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asa,  sepanjang hal-hal yang tidak di kecualikan oleh polis.

Asuransi Gempa Bumi

Asuransi Gempa Bumi
Asuransi Gempa Bumi

Asuransi astra inipun menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami sepanjang tidak ada pengecualian di dalam polis.

Benefit Asuransi Property/Industrial All Risks 

Menjamin kerugian atau kerosakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan sepanjang tak ada pengecualian oleh polis.

1. Jaminan (Coverage)

Cakupan risiko kerugian yang dijamin (tergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:

  • Kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
  • Kerusuhan, bentrokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, dan pembangkitan rakyat (bila diperluas).
  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air (apabila diperluas).
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (apabila diperluas).

2.  Pengecualian (Exclusion)

  • Tindak kriminal seperti pencurian dan/atau kehilangan ketika dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis,
  • Kesengajaan tertanggung/wakil tertanggung/pihak lain atas perintah tertanggung,
  • Kesengajaan yang dilakukan pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali dari pihak tertanggung,
  • Diakibatkan dari kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung/wakil tertanggung,
  • Akibat kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut,
  • Kerusakan akibat berbagai macam bahan peledak, reaksi nuklir.
  • Akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami,
  • Segala macam bentuk gangguan usaha,
  • Akibat kerusuhan,pemogokan, bentrokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, tindak kriminal, pembangkitan rakyat, dan lain-lain.
  • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, tergenang air, angin topan atau badai,
  • Resiko lain yang dikecualikan dalam polis.

Perlu diingat bahwa tertanggung wajib melakukan pembayaran premi pada asuransi astra sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Kelalaian ketika memenuhi pembayaran premi bisa berakibat batalnya perjanjian pertanggungan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *